Demi Ciptakan Suasana Kondusif, Puluhan Gepeng Terjaring Razia

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Demi Ciptakan Suasana Kondusif, Puluhan Gepeng Terjaring Razia

Solok, – Puluhan pengamen dan pengemis (Gepeng) yang biasa mangkal di sejumlah titik di Pasar Raya Solok, Simpang Rumbio dan kawasan Ruang Terbuka Hijau atau Taman Syech Kukut berhasil dijaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Jumat (1/3/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun setidaknya dalam operasi razia cipta ketertiban kali ini, sebanyak lebih kurang 29 orang pengamen dan pengemis berhasil dibawa petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok tersebut.

Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Solok, Rico Saputra S,STP mengatakan, “Razia kali ini kami lakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Solok dalam menciptakan ketertiban umum, situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Solok,” jelas Kasi Ops.

Menurutnya, akhir-akhir ini pihaknya sering mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat Kota Solok yang resah dengan semakin menjamurnya pengemis dan pengamen, Bahkan tak jarang, pengemis tersebut meminta uang dengan unsur paksaan sehingga masyarakat meras terganggu.

“Dari 29 orang yang kita amankan, 3 diantaranya merupakan pengamen jalanan dan 26 orang lainnya merupakan pengemis yang biasa mangkal pada sejumlah titik di pasar Raya Solok,” tambah Rico.

Razia tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan sejumlah pengamen dan pengemis. Bahkan ada pengamen yang tak sungkan melawan petugas, namun berkat kesigapan petugas, upaya perlawanan tersebut dapat diatasi.

Usai operasi,  semua pengamen dan pengemis yang berhasil ditangkap tersebut dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Solok untuk didata dan mengisi surat pernyataan,  kemudian diberikan pengarahan dan pembinaan.

Dijelaskannya, mayoritas pengamen dan pengemis tersebut merupakan pendatang yang berasal dari berbagai daerah di luar Kota Solok. Setelah diberi pengarahan dan pembinaan, mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Untuk itu, kedepannya pihak Satpol PP akan melakukan kerja sama intensif dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi persoalan dan fenomena Penyakit Masyarakat (Pekat) yang ada di Kota Solok, sehingga angka kejahatan akibat pengaruh pekat dapat diminimalisir.

“Upaya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), sehingga Kota Solok menjadi Kota yang nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung dari daerah lain. Hal ini berguna sebagai pedoman jika sewaktu-waktu mereka kembali terjaring razia di Kota Solok, sehingga bisa diambil tindakan yang lebih tepat. Koordinasi lintas sektoral selanjutnya sangat perlu dilakukan agar Kota Solok bisa benar benar terbebas dari Gelandangan dan Pengemis,” pungkas Rico. (sg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *