Sejarah

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didirikan pertama kali di Yogyakarta berdasarkan Perintah No. 1 tahun 1948 tanggal 30 Oktober 1948 dari Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Datasemen Polisi Pamong Penjaga Keamanan Kepanohon, yang bertugas menjaga stabilitas territorial daerah-daerah yang baru diamankan angkatan perang. Saat itu, tugas Satpol PP berada diluar bidang Kepolisian Negara yaitu menangani bidang Pemerintahan Umum khususnya pembinaan ketentraman dan ketertiban di daerah. Seiring perjalanan waktu keberadaan Satpol PP dipertegas dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satpol PP untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Pada tahun 2017 terjadi penggabungan instansi Satpol PP dengan Pemadaman Kebakaran yang dinamai “Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran” sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor  5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Penggabungan instansi ini didasari adanya keterkaitan tugas Satpol PP dengan Pemadaman Kebakaran yakni tugas perlindungan masyarakat. Dengan penggabungan ini Satpol PP yang awalnya merupakan instansi dengan eselonering III/a, berubah menjadi eselonering II/a.