Izin Keramaian

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Persyaratan Pengurusan Izin Keramaian :

  1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan
  2. Surat Rekomendasi Dari Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Foto Copy KTP
  4. Materai 6.000