Satpol PP Kota Solok Tertibkan Spanduk yang Melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Satpol PP Kota Solok Tertibkan Spanduk yang Melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok

Satpol PP Kota Solok melakukan penertiban Spanduk Baliho melalui operasi Pengawasan dan Patroli wilayah, kali ini spanduk baliho yang ditertibkan adalah spanduk rokok, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. DPM-PTSP sudah tidak menerbitkan izin terhitung bulan Mei 2020, sehingga saat ini reklame, spanduk, baliho yang berhubungan dengan rokok sudah tidak memiliki izin alias illegal.

Operasi penertiban Spanduk dan Baliho rokok tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Agus Susanto, SH. beserta jajarannya yakni Kasi Pengawasan Adhitya Nukgraha, S.STP, M.Si dan Kasi Operasional dan Pengendalian Rico Saputra, S.STP, Kamis (26/8)

Disaat operasi digelar ditemukan tiga titik spanduk baliho yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kasi Pengawasan dan Kasi Operasional langsung memerintahkan personil untuk mencopot dan menurunkan spanduk baliho tersebut, yang dikawal oleh personil PTI Satpol PP. Tanpa kendala yang berarti, spanduk baliho di dua titik itu dapat diturunkan oleh personil, namun ada satu titik yang terkendala dikarenakan ada jaringan kabel listrik dengan tegangan tinggi.

“Untuk spanduk baliho yang satu ini, pihak kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak PLN karena sangat berbahaya buat personil kalau tetap memaksakan untuk mencopot spanduk baliho ini” ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok.

Personil Satpol PP langsung mengamankan spanduk baliho yang sudah diturunkan untuk dibawa ke Mako Satpol PP dan akan disimpan sementara di Mako sampai ada arahan dan tindak lanjut dari pimpinan.

“Masih ada beberapa spanduk baliho yang melanggar dan pihak Satpol PP akan terus memantau dengan kegiatan rutin pengawasan dan patroli wilayah, di samping tetap melakukan kordinasi dengan DPM-PTSP agar Kota Kita tetap bersih dari Spanduk-spanduk yang melanggar Perda,” tutup Kasi Pengawasan

Sumber : Info Pulik. Solokkota. (Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *