Patroli Satpol PP Amankan Pasangan Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Patroli Satpol PP Amankan Pasangan Ilegal

Menindaklanjuti adanya laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok mengamankan satu pasangan yang diduga akan melakukan perbuatan mesum di tribun lapangan merdeka Kota Solok, Rabu (11/8) malam pukul 19.30 WIB.

Diperoleh informasi dua orang tersebut merupakan pasangan ilegal tanpa ikatan pernikahan, perempuan berumur 32 tahun, seorang janda beranak empat dan yang laki-laki berumur 17 tahun.

Selanjutnya, pasangan yang kedapatan nyaris berbuat mesum itu diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Yopi Yanuardo, SH untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dari pengakuan keduanya kepada PPNS, pasangan ini belum sempat melakukan hubungan intim di tribun dimana mereka digrebek oleh petugas.

“Pasangan tersebut digrebek dalam kondisi setengah tanpa busana, dan tanpa basa-basi personil Satpol PP langsung memerintahkan pasangan tersebut untuk mengenakan pakaiannya dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai dengan SOP,” kata Adhitya Nugraha, Kasi Pengawasan dan Pembinaan.

Kasi pengawasan dan pembinaan mengaku, pihaknya bakal melakukan patroli secara rutin baik di Lapangan Merdeka maupun di tempat yang diindikasikan menjadi tempat untuk berbuat mesum, tujuannya untuk menciptakan suasana Kota Solok yang tertib aman dan kondusif.

Setelah penyidikan dilakukan sesuai SOP, orang tua dari kedua belah pihak datang ke Mako untuk mendengarkan hasil penyidikan dari PPNS, karena pasangan laki-laki masih di bawah umur maka pasangan tersebut dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina dengan membuat perjanjian apabila kemudian hari terjadi kasus yang serupa, maka Satpol PP akan mengambil alih pembinaan untuk pasangan tersebut, surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.

Sumber : infopublik Solokkota. (Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *