Satpol PP Himpun Data Kontrakan dan Kos-Kosan di Kelurahan Koto Panjang

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Satpol PP Himpun Data Kontrakan dan Kos-Kosan di Kelurahan Koto Panjang

Solok, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok  mendatangi Kantor Lurah Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan dalam rangka pelaksanaan kegiatan upaya pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam hal ini adalah pada pemilik rumah kos-kosan dan kontrakan di wilayah Kelurahan Koto Panjang, Selasa 2 Juli 2019.

Kedatangan jajaran Satpol PP ini dilaksanakan oleh Partono, SH, Pelaksana pada Seksi Operasional dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum. Dalam kunjungan ini Partono menanyakan data pemilik kos-kosan, kontrakan dan penghuninya. Tujuannya agar tidak ada warga atau masyarakat yang tidak beridentitas masuk ke wilayah Kota Solok salah satunya di Kelurahan Koto Panjang.

“Sesuai Perda Pekat Nomor 8 Tahun 2016, selanjutnya surat tugas Kasatpol PP dan Damkar untuk meninjau ke lapangan dalam rangka mengatisipasi dan menghindari terjadinya hal-hal negatif seperti kegiatan kriminal, maksiat, LGBT serta peredaran minuman keras dan Narkoba untuk menuju Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah,” jelasnya.

Adapun data yang dapat dihimpun dari Kelurahan Koto Panjang, di RW 01 terdapat 30 jumlah kamar kos-kosan dan kontrakan dengan 79 orang jumlah penghuni, RW 02 terdapat 22 Jumlah Kamar kos-kosan dan kontrakan dengan 43 orang jumlah penghuni, berikutnya di RW 03 terdapat 12 jumlah kamar kos-kosan dan kontrakan dengan 12 orang jumlah penghuni.

“Masing-masing kos-kosan dan kontrakan merupakan data dari RT dan RW setempat, dengan adanya pendataan ini, pihak kelurahan dan Satpol PP bisa bekerja sama untuk menjadikan kelurahan Koto Panjang jauh dari penyakit masyarakat yang meresahkan dan mengganggu ketenteraman warga,” ujar Lurah Koto Panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *