Satpol PP Tertibkan PKL di Badan Jalan Protokol

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Satpol PP Tertibkan PKL di Badan Jalan Protokol

Solok, – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum di Kota Solok, Satpol PP Kota Solok melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Protokal kawasan Pasar Raya Solok, Jalan Sudirman, depan Rumah Sakit Tentara dan sejumlah tempat lainnya, Jumat (15/3/2019) sore.

Menurut Kasi PPUD Satpol PP & Damkar Kota Solok, Heddy Sitindaon, S.Psi, MM, Petugas Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di kawasan Pasar Raya serta kawasan Protokol lainnya, karena cukup mengganggu ketertiban umum.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Pemko Solok dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1989 tentang Kebersihan dan Keindahan, terutama pasal 15 yang berbunyi jalur dua Pasar Raya Solok dan jalan protokol tidak diperbolehkan untuk lokasi berjualan khususnya Pedagang Kaki Lima,” ujar Heddy.

“Sebelumnya, para Pedagang Kaki Lima tersebut telah men­dapatkan teguran ketiga, tetapi masih ada juga PKL yang tidak meng­in­dahkan teguran tersebut, se­hingga tim terpaksa menyita becak motor dan peti dagangan untuk dijadikan sebagai barang bukti,” jelas Heddy

“Satpol PP bertindak sesuai aturan, apabila peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan oleh para pedagang, kita akan lebih menggencarkan operasi penertiban,” tegas Heddy.

Heddy menambahkan, Pembersihan jalur dua Pasar Raya dari PKL disambut baik oleh pihak pengelola pasar agar kelancaran arus lalu lintas tetap terjaga demi keamanan dan kenyamanan pengunjung di Pasar Raya Solok. (sg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *