Satpol PP dan Damkar Kota Solok Sosialisasikan Perda Pekat Kota Solok No. 8 Tahun 2016 di SMKN 2 Kota Solok

Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran

Satpol PP dan Damkar Kota Solok Sosialisasikan Perda Pekat Kota Solok No. 8 Tahun 2016 di SMKN 2 Kota Solok

Wakil Walikota Solok Reiner bertindak sebagai insekstur Upacara bertindak sebagai inspektur upacara pengibaran bendera, bertindak di Halaman SMKN 2 Kota Solok, Senin (2/12).

Dalam amanatnya, Renier kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyakit masyarakat (Pekat) kepada para murid di SMKN 2 Kota Solok.

Hadir pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Drs. H. Ori Affilo diwakili Kabid Linmas Deddy Agung Pratama, SSTP, Kasi Linmas Alberta, S.Sos, Kasi Binmas Dedi Deka Putra, SH, Kasi Hubungan Antar Lembaga Rikie Prima, Kepala sekolah dan seluruh majelis guru SMKN 2 Kota Solok.

Renier dalam amanatnya, menjeleskan beberapa hal mengenai Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyakit Masyarakat (PEKAT). Penyakit Masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkan masyarakat dan merugikan masyarakat yang tidak sesuai dengan Norma Agama dan Adat Istiadat Serta Tata Krama Kesopanan.

Kegiatan yang dikatakan dengan Pekat diantaranya adalah wanita Tuna susila, LGBT, muncikari dan laki-laki hidung Belang. Meminum atau menjual minuman beralkohol atau Minuman Tradisional beralkohol (seperti Tuak), menyambung Ayam dan sejenisnya, memasang atau menempelkan gambar-gambar yang tidak senonoh di muka umum.

Selanjutnya, Wanita atau Laki-laki yang mempertontonkan aurat di muka umum, Judi, Kenakalan Remaja, Ngelem dan zak adiktif lainnya, Pengemis, Anak jalanan, Gelandangan, Gangguan Jiwa, Band atau organ tunggal dan sejenisnya yang mengganggu masyarakat sekitar, Balapan liar dan ugal-ugalan di jalan Umum, serta Tempat menjual Anjing dan Babi.

Dari poin kenakalan remaja, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016 diantaranya, setiap anaka berseragam sekolah dilarang berkeliaran di tempat hiburan, di Warnet, di Playstation, Billyar, dan lainnya. Dilarang saling ejek sesama siswa (BULLY), Setiap anak usia sekolah dilarang keluar malam setelah jam 21.30 malam kecuali didampingi keluarga, serta dilarang melakukan balapan liar dikarenakan beresiko besar terhadap diri sendiri dan orang lain, serta Magrib mengaji dengan tidak menyalakan televisi dipukul 19.00 sampai 21.00 WIB/

Dari penjelasan yang kami sampaikan tersebut diatas, perlu jadi perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu guru,orang tua dan yang terutama anak-anak siswa dan siswi, bagi yang melangar atau ditemukan di jam sekolah berkeliaran diluar sekolah Akan di tindak (ditangkap), petugas Satpol PP Kota Solok dan akan proses di kantor Satpol PP dan Damkar serta siswa/siswi akan membuat perjanjian sekalian di panggil orang tuanya.

Dan tugas dari Satpol PP akan menertibkan para anak muda-mudi yang berkeliaran serta balap-balap liar di jalan umum.

“Kami berharap, para murid agar mengikuti peraturan di sekolah, jangan berkeliaran di jam-jam sekolah. Setelah pulang sekolah lansung menuju ke rumah masing-masing dan jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri. Karena, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang mempunyai cita-cita tinggi dan lakukanlah hal-hal yang positif untuk kemajuan prestasi, serta jadi kebanggaan para guru dan orang tua,” tutup Reinier.

Sumber : Humos Pro, Bidang Linmas Satpol PP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *